RTP8000NEWS –Proyek beach club Raffi Ahmad di Gunungkidul menuai protes. Adapun kontroversi proyek ini sudah muncul sejak Desember 2023.
Protes muncul setelah Raffi Ahmad mengunggah rencana proyek tersebut di akun Instagram pribadinya. Hal itu langsung menuai protes.
1. Bisa Merusak dan Memunculkan Kekeringan
WALHI menjelaskan pembangunan wisata milik Raffi Ahmad itu bisa merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Selain itu, WALHI menyebutkan wilayah KBAK tersebut merupakan zona rawan banjir dan amblesan tinggi.
“Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah batuan karst di sekitarnya. Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air,” jelas WALHI.
KBAK Gunung Sewu bagian Timur, wilayah Kapanewon, Tanjungsari adalah zona rawan banjir dan bencana amblesan tinggi. Pembangunan beach club bisa memperbesar potensi bencana tersebut.
“Pembangunan club beach Bizert dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena menghilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari,” tambahnya.
2. Muncul Petisi Penolakan Proyak Beach Club
21 Maret 2024, Muhammad Raafi membuat petisi penolakan pembangunan beach club tersebut dalam situs change.org. Sampai saat ini, petisi tersebut sudah disetujui oleh 40 ribu orang.Petisi itu dibuat dengan alasan akan adanya dampak negatif yang begitu besar di kawasan tersebut, salah satunya adalah kekeringan.”Kalau resort itu dibangun, pastinya yang banyak dapat keuntungan adalah investor dan pengusaha. Masyarakat cuma dapat yang nggak enaknya aja,” penjelasan dalam petisi tersebut.Selain di situs change.org, penolakan juga mulai terlihat di Instagram. Lebih dari 74 ribu orang mengunggah stories berisi kampanye petisi itu.
3. Belum Ada Izin
Dilansir dari detikJogja, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Jajar Riyanti, mengatakan pihaknya belum menerima permohonan izin apapun dari Raffi Ahmad.
“Kalau sampai saat ini kami belum menerima permohonan perizinan apa pun terkait rencana tersebut,” kata Riyanti melalui telepon.
Belum ada pengajuan izin melalui Online Single Submission (OSS). Riyanti mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui apakah perizinan tersebut merupakan wewenang kabupaten atau bukan.